Sunday, May 9, 2010

Pendidikan Nasional

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UUD 1945 Negara Rupublik Indonesia

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur
dalam undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional,

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan
umat manusia.


No comments:

Post a Comment